Beranda » Uncategorized » Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif

Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.   LATAR BELAKANG

Dikalangan remaja saat ini marak terjadinya penggunaan obat-obatan terlarang. Mereka menggunakan obat-obatan terlarang, sebagian besar untuk mencari jatidiri. Padahal obat terlarang sangat berbahaya bagi tubuh para penggunanya. Akan tetapi para remaja tidak tahu bahwa bahaya dari pemakaian obat terlarang.

Mereka melakukan hal seperti ini karena banyak faktor. Mulai dari kurangnya pengetahuan akan efek samping atau bahaya narkoba yang berkelanjutan baik bagi tubuh maupun kejiwaan si pengguna , serta kurangnya orang pengawasan oleh orang dalam pergaulan remaja .

Obat terlarang dulunya digunakan para dokter untuk membius pasiennya, namun semakin lama banyak remaja yang menggunakannya secara berlebihan hanya untuk meringankan masalahnya. Padahal efek dari penggunaan obat terlarang bagi orang sehat sangat berbahaya. Beberapa obat terlarang yang sering digunakan remaja yaitu : narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.  Pada kesempatan ini saya membahas tentang “NAPZA”.

 

1.2.   RUMUSAN MASALAH

  1. Apa itu NAPZA?
  2. Apa itu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ?
  3. Bagaimana penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ?
  4. Bagaimana dampak dari penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ?

1.3.    TUJUAN

  1. Untuk mengetahui  dan mengerti arti NAPZA.
  2. Untuk mengetahui dan mengerti arti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif .
  3. Untuk mengetahui penggolongan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
  4. Untuk mengetahui dampak negatif Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. PENGERTIAN NAPZA

Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

          2.1.1. PENGERTIAN NARKOTIKA

                   Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika di definisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

            2.1.2. PENGERTIAN PSIKOTROPIKA

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental danperilaku.

 

2.1.3. PENGERTIAN ZAT ADIKTIF

                   Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.

 

2.2. PENGGOLONGAN NAPZA

          2.2.1. PENGGOLONGAN NARKOTIKA

                   Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan ketergantungan

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, Dll.

Narkotika golongan III

Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian.
Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.

 

          2.2.2. PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

Psikotropika Golongan I :

Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai

 

potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Ekstasi.
Psikotropika Golongan II :

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Amphetamine
Psikotropika  Golongan III :

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Phenobarbital.


Psikotropika  Golongan IV :

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

 

2.2.3. PENGGOLONGAN ZAT ADIKTIF

Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah :

  1. Amfetamin
  2. Amobarbital, Flunitrazepam
  3. Diahepam, Bromazepam, Fenobarbital
  4. Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras
  5. Tembakau / Rokok / Lisong
  6. Halusinogen
  7. Bahan Pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent, dll

 

2.3. DAMPAK DARI PENGGUNAAN NAPZA

Dampak penyalahgunaan Napza terhadap Kesehatan Fisik, antara lain :

  1. Gangguan kesehatan pada system syaraf (neurologis).

seperti contohnya : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.

  1. Gangguan kesehatan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler).

 

seperti contohnya : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.

  1. Gangguan kesehatan pada kulit (dermatologis).

seperti contohnya : penanahan (abses), alergi, eksim.

  1. Gangguan kesehatan pada paru-paru (pulmoner).

seperti contohnya : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.

  1. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
  2. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti halnya : penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
  3. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
  4. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
  5. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

 

Dampak penyalahgunaan Napza terhadap Psikis Mental Emosional

  1. Malas serta lamban dalam bekerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah dalam menjalankan pekerjaannya.
  2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
  3. Hilangnya rasa kepercayaan diri, menjadi lebih apatis, sering berkhayal, penuh perasaan curiga.
  4. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal yang tidak disadarinya.
  5. Sulit untuk berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan depresi.
  6. Menyebabkan depresi mental.
  7. Akan menjadi cenderung untuk menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan keinginan untuk bunuh diri
  8. Menyebabkan melakukan tindak kejahatan, kekerasan dan pengrusakan.

 

Dampak penyalahgunaan Napza terhadap lingkungan kehidupan sosial masyarakat :

  1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal.
  2. Merepotkan dan menjadi beban keluarganya itu sendiri.
  3. Pendidikan menjadi terganggus erta masa depan suram dan kelam bila tidak segera dilakukan penanganan pencegahan

 

penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

Dampak Pengaruh Buruk Narkoba Bagi Kesehatan fisik, psikis dan sosial adalah saling berhubungan erat satu sama lainnya. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) akibat kecanduan narkoba dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi kembali.

 

2.4. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA

Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual :

  • Cenderung memberontak
  • Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
  • Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
  1. Faktor Lingkungan :

Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :

  • Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
  • Hubungan kurang harmonis
    Orang tua yang bercerai, kawin lagi

 

Lingkungan Sekolah :

  • Sekolah yang kurang disiplin
  • Sekolah terletak dSekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa
  • untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positifekat tempat hiburan

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

NAPZA merupakan bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Narkotika terbagi menjadi 3 golongan dan Psikotropika terbagi 4 golongan sedangkan zat adiktif adalah bagian dari psikotropika. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan NAPZA dapat terjadi terhadap kesehatan fisik, psikis mental emosional, terhadap lingkungan kehidupan sosial masyarakat.

Faktor yang dapat mempengaruhi seseorang menyalahgunakan NAPZA bisa karenga faktor individual atau faktor lingkungan (lingkungan keluarga atau sekolah).

 

Tinggalkan komentar